Otomotifnet.com - Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kini sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah.
Salah satunya di wilayah Polda Metro Jaya.
Sebagai awalan, kamera ETLE Mobile ini terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile maupun statis sebetulnya merupakan pendidikan kepada masyarakat untuk taat dalam berlalu lintas.
“Kebetulan kemarin sudah kita launching ada 11 ETLE Mobile di wilayah Jakarta dan sudah kita operasionalkan. Sangat efektif, dalam artian memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucap Latif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (6/1/2023).
“Jadi, peralatan yang kita buat ini seperti statis dan ETLE Mobile, sama sekali bukan kami ingin menilang pada masyarakat, tetapi memberikan edukasi. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu melepas pelat nomor atau memalsukan pelat nomor, karena itu akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat itu sendiri,” katanya.
ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggar yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.
Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di mobil patroli petugas kepolisian.
Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat lebih dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.
Latif juga berharap dengan adanya ETLE Mobile, dapat bersifat objektif, transparan, bertanggung jawab serta tidak menghambat produktivitas dan aktivitas masyarakat.
“Karena kalau kita masih menggunakan yang manual, tentunya kita masih harus menghentikan kendaraan. Pertama terjadinya resistensi, kedua akan menghambat aktivitas dan produktivitas masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Kelakuan Pemotor Seenak Jidat Lawan Arah, Enggak Nyadar Dipotret ETLE Mobile
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR