Otomotifnet.com - Ancaman pidana sengaja copot pelat nomor bisa bikin pingsan.
Jadi gak usah nantang dengan tujuan mengelabuhi kamera tilang elektronik gitu.
Diketahui sejak tilang elektronik berlaku, banyak pengendara sengaja copot pelat nomor.
Tujuannya agar tak terekam kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran di jalan.
Asal tahu saja, tindakan berkendara tanpa pelat nomor dipidana penjara dan denda.
"Saya mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop," ucap Kakorlantas Polri, Ijen Pol Firman Shantyabudi, (3/1/23).
"Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," imbaunya.
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, fenomena pengendara mencopot pelat nomor harus menjadi perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat kepolisian.
"Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis. (4/1/23).
Menurut dia, pelanggaran tidak memasang pelat nomor pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius, melainkan juga bisa untuk perbuatan melawan hukum lainnya.
"Misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," ucap Budiyanto.
Ia menjelaskan, mencopot pelat nomor adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 36 pada Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sampai dengan memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran," jelasnya.
"Sesuai dengan hukum acara, barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu," urainya.
"Proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu lintas," tandasnya.
Baca Juga: Jangan Sok-sokan Copot Pelat Nomor, Polisi Sudah Bisa Tilang Manual Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR