Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Jalan Berbayar Tetap Ketahuan, Digetok Denda 10 Kali Lipat Dari Tarif

Irsyaad W - Rabu, 11 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi jalan berbayar di Jakarta.
Kontan.co.id
Ilustrasi jalan berbayar di Jakarta.

Otomotifnet.com - Jalan berbayar rencana akan diterapkan di Jakarta untuk urai macet.

Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Kala itu ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta, Marullah Matali.

Soal waktu pelaksanaan, kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1).

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku sampai sanksinya.

Sanksi pelanggaran tercantum dalam ayat 1 Pasal 16.

Tertulis, pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Kemudian pada Ayat 2 dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Pasal 16:

1. Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Saat ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP.

Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 Km.

Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar Atau ERP, Tarif Mulai Rp 5 Ribuan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/072200615/nekat-langgar-erp-di-jakarta-mesti-bayar-10-kali-tarif-normal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa