Otomotifnet.com - Berikut ini daftar kendaraan yang kebal jalan berbayar atau ERP di Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta kan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa titik dalam waktu dekat.
Hal ini bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.
Salah satu kendaraan yang dikecualikan, sebagaimna tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ialah kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, sepeti tertulis di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, sampai ambulans juga mendapatkan pelakuan serupa.
Lebih rinci, berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR