Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan ambulans gratis.
Tapi kasihan, masih banyak yang bingung dengan syarat dan cara mendapat layanan tersebut.
Sebagai info, layanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta bisa dimanfaatkan secara gratis bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.
Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah dan Pos Polisi.
Selain itu, pusat komando dan pusat logistik Ambulans juga melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.
Dikutip dari akun sosial media Jamkesjakarta atau Jaminan Kesehatan Jakarta di bawah Dinas Kesehatan, berikut informasi seputar pelayanan ambulans gawat darurat :
1. Khusus kasus darurat di Jakarta
Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.
Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR