Otomotifnet.com - Menjadi pengguna jalan, kita bisa saja terlibat atau jadi penyebab, bahkan bisa jadi korban kecelakaan.
Seperti saat ada kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Naluri ini adalah naluri alamiah manusia, yang sudah sepantasnya sebagai sesama manusia dan harus saling tolong menolong.
Akan tetapi, menolong korban kecelakaan itu tidak bisa sembarangan.
Saat menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang.
Jangan anggap sepele ya, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya saat dihubungi (13/8/2021).
Baca Juga: Tabrak Orang Nyebrang di Jalan Tol Sampai Meninggal Dunia, Pengemudi Bisa Disalahkan?
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama.
Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.
Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.
Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka Ia dapat meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR