Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.
Caranya, seperti menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
Sebagai catatan, ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat, apabila korban kecelakaan hanya mengalami kecelakaan ringan dan lecet sedikit maka dapat dibantu sesegera mungkin.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR