Otomotifnet.com - SIM C telah dibagi tiga berdasarkan kubikasi mesin motor yang dipakai.
Namun tahun ini, Polisi masih fokus mempersiapkan ujian SIM CI dulu.
Jadi SIM CII khusus moge di atas 500 Cc belum berlaku.
Sebab, berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.
Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, (9/1/23).
Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan.
Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.
Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan Hunter Scrambler SK500.
Moge tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya.
Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.
Baca Juga: Ujian SIM CI Pakai Hunter Scrambler 500, Untuk SIM CII Pakai Moge Apa?
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/161200715/alasan-sim-cii-belum-diberlakukan-tahun-ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR