Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Lakalantas Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja, Siapin Aja Syarat-syarat Ini

Ferdian - Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Adam Samudra
Ilustrasi kecelakaan

Yang jelas, jika melapor ke polisi, biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan itu, sudah jelas ada yang menangani, yakni PT Jasa Raharja (Persero).

Sehingga, korban atau keluarganya tidak terlalu panik saat berhubungan dengan rumah sakit, karena dana pengobatan korban ada.

Paling tidak, beban keluarganya lebih ringan, karena plafon dana yang disedikan Jasa Raharja maskimal sampai Rp 20 juta.

Baca Juga: Sudah Sodori Uang Santunan, Dua Pengendara H-D Cabut 2 Nyawa Tetap Jadi Tersangka

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223654106/syarat-buat-laporan-lakalantas-untuk-dapat-santunan-jasa-raharja

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa