Yang jelas, jika melapor ke polisi, biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan itu, sudah jelas ada yang menangani, yakni PT Jasa Raharja (Persero).
Sehingga, korban atau keluarganya tidak terlalu panik saat berhubungan dengan rumah sakit, karena dana pengobatan korban ada.
Paling tidak, beban keluarganya lebih ringan, karena plafon dana yang disedikan Jasa Raharja maskimal sampai Rp 20 juta.
Baca Juga: Sudah Sodori Uang Santunan, Dua Pengendara H-D Cabut 2 Nyawa Tetap Jadi Tersangka
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR