Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Pengguna Moge Minta Masuk Tol, Sosok Ini Jelaskan Tuntutan Aslinya

Irsyaad W - Rabu, 18 Januari 2023 | 09:26 WIB
Pengguna Moge minta akses bisa masuk jalan tol
Kompas
Pengguna Moge minta akses bisa masuk jalan tol

Otomotifnet.com - Belakangan ramai pengguna motor gede (moge) minta bisa masuk tol.

Alasan yang digaungkan karena merasa bayar pajak paling mahal.

Mengenai itu, sosok pemerhati masalah transportasi, Budiyanto jelaskan tuntuan asli para pengguna moge.

Budiyanto menilai, permintaan komunitas moge merupakan dinamika positif.

Sebab merupakan bentuk partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.

"Komunitas moge tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol, namun pada ruas penggal jalan tertentu," ucap Budiyanto dikutip kompas.com, (16/1/23).

"Misal sebagian ruas jalan tol Cikampek-Karawang dan penggal jalan tol tertentu lainnya," terangnya.

"Pengendara moge pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol," kata dia.

Namun Budiyanto juga mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.

Budiyanto mengatakan, dasar hukum motor tidak boleh masuk jalan tol tertera dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Ayat (1)

Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.

Ayat (1 a)

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.

Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:

Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).

Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti Suramadu, di Bali dan Balikpapan.

Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," sebutnya.

Baca Juga: Pengguna Moge Ngotot Bisa Masuk Jalan Tol, BPJT Sebut Jangan Tiru Negara Lain

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/101200415/dari-sisi-aturan-moge-ingin-masuk-tol-bukan-hal-berlebihan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa