Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mercy Pelat RFS Kokang Senjata Saat Cekcok, Ini Aturan Pengguna Pelat RF

Ferdian - Jumat, 20 Januari 2023 | 16:00 WIB
Cuplikan video sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di jalan lalu kokang pistol karena kalah massa
IG/@cetul_22
Cuplikan video sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di jalan lalu kokang pistol karena kalah massa

Otomotifnet.com - Lagi-lagi kejadian, pengguna mobil dengan pelat RFS terlibat keributan di jalan.

Bahkan dalam video yang beredar nampak seorang pria mengeluarkan senjata dari celananya.

Diketahui pengguna Mercedes-Benz dengan nopol B 2465 RFS cekcok dengan sekumpulan orang.

Ngomong-ngomong soal pelat RF atau biasa disebut pelat dewa, siapa sih boleh pakai?

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca Juga: Mobil Pelat RF Enggak Dikawal, Maksa Minta Jalan Modal Sirine, Diemin Aja Bestie

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa