Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Dyna Coba Tipu Polisi, Dilihat Biasa Saja, Terpal Dibuka Isi Benda Mengejutkan

Irsyaad W - Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:35 WIB
Toyota Dyna diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo karena angkut 7.680 liter Solar Subsidi ilegal
Kompas.com/Muhammad Amran Amir
Toyota Dyna diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo karena angkut 7.680 liter Solar Subsidi ilegal

"Kemudian dilakukan pengecekan dan benar, truk tersebut mengangkut solar bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen sah," terangnya.

Oleh itu, Toyota Dyna beserta Saipul dan Sudirman langsung diamankan ke Polres Palopo.

"Saat melakukan pengangkutan, truk tersebut dari luar tampak seperti mobil angkutan barang atau mobil ekspedisi," beber Safi'i.

"Karena pada bak mobil ditutupi terpal dan pada bagian depan atas disimpan 4 jeriken solar untuk persediaan perjalanan dan dari keterangan sopir mobil tersebut bahwa ia dengan sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui petugas saat dalam perjalanan pengangkutan," ucap Safi'i.

Menurut Safi'i, solar bersubsidi tersebut diangkut dari Uloe, Bone, Sulawesi Selatan.

Sementara tujuannya ke Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pemilik Solar Ilegal tersebut bernama Rosni, warga Kajang, Bulukumba.

"Sopir diupah setiap satu kali jalan per ret sejumlah Rp 2.500.000, kegiatan pengangkutan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung 2 kali melintas dan pada pengangkutan ke-3 digagalkan oleh petugas kepolisian, untuk pemiliknya saat ini tengah dalam penyelidikan," ujar Safi'i.

Lanjut Safi'i, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Isinya menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

"Untuk ancaman hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutur Safi'i.

Baca Juga: Warga Gak Punya Hati, Rebutan Solar Tumpah Saat Sopir Truk Tangki Terluka

Sumber: https://makassar.kompas.com/read/2023/01/19/211244778/polisi-amankan-7-ton-lebih-solar-subsidi-di-palopo-2-pelaku-ditangkap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa