Otomotifnet.com - Ada dispensasi jika masa berlaku SIM mati saat libur Imlek 2023.
Tapi perlu diingat, untuk pengurusan setelahnya jangan di hari Senin, (23/1/23).
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023," tulis telegram tersebut dikutip (20/1/23).
Lalu Kepolisian memberi waktu dispensasi untuk pengurusan pada Selasa (24/1/23) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut telegram itu.
/photo/2021/10/06/sim-img_9966jpg-20211006112929.jpg)
Diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp 80.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR