Otomotifnet.com - Belum lama ini Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengatakan para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.
"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestbes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika," ujar Kompol Teuku Fathir kepada Wartawan (20/1/2023).
Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan personel turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjualbelikan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir, menerangkan bahwa pelaku membeli STNK bekas.
Kalau ditelusuri STNK asli dan palsu sekilas sangat mirip dan susah untuk dibedakan.
Namun, jika diteliti lebih jauh ada perbedaan jelas antara STNK asli dan palsu.
Lantas bagaimana cara membedakan STNK asli dan palsu?
Menanggapi hal tersebut Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto, berikan penjelasan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR