Otomotifnet.com - Jangan dikira Polisi main-main dengan tilang elektronik.
Gegara cuekin surat tilang elektronik, sudah ada 38 data motor diblokir Polisi.
Pemblokiran ini dilakukan Satlantas Polres Bengkulu Tengah.
Tindakan tegas ini setelah diterapkanya tilang elektronik di Bengkul Tengah sejak November 2022.
Dari awal berlaku, tercatat ada 70 kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari 70 kendaraan tersebut, data 38 kendaraan diblokir karena pemilik tidak mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang dikirimkan.
Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto melalui petugas ETLE, Bripda Febry menjelaskan, Pemblokiran tersebut akan terus berlaku hingga pemilik kendaraan melakukan konfirmasi ke posko ETLE.
"Kalau blokirnya mau dicabut, harus mengurus ke Posko ETLE untuk melakukan konfirmasi, kemudian membayar denda melalui Briva sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febry, (10/1/23).
Saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih terus dilakukan.
Untuk di awal tahun 2023 ini Satlantas Polres Bengkulu Tengah telah menjaring 10 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR