Otomotifnet.com - Ada instruksi dari pemerintah kalau mobil dinas para pejabat harus beralih ke listrik.
Tentu nantinya mobil dinas ini akan menggunkan pelat nomor khusus.
Untuk mobil listrik, sudah ditetapkan bahwa pelat nomor yang digunakan terdapat garis biru, baik di bagian bawah secara horizontal atau di samping secara vertikal.
Sedangkan untuk menteri dan pejabat tinggi negara, menggunakan pelat nomor khusus lagi yang masing-masing disesuaikan dengan siapa penggunanya.
Namun, untuk saat ini, mobil dinas yang disediakan oleh pemerintah masih bermesin konvensional.
Presiden dan wakil presiden menggunakan Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.
Sedangkan pejabat tinggi lainnya, dibekali dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Tercatat, ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat negara saat ini Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.
Sisanya, dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.
Berikut daftar pelat nomor polisinya:
Hai Sobi, kamu udah punya kendaraan belum?
Kamu tim yang mana?
Kamu pingin nambah kendaraan baru apa?
Kalo beli kendaraan, utamain beli yang mana dulu?
Kamu lebih milih yang mana?
Kalo ada kesempatan buat ikut test drive/ test ride, mau cobain jenis apa?
KOMENTAR