Otomotifnet.com - Pemkot Tangerang tak terima disebut 155 mobil dinasnya menunggak pajak.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim beri penjelasan soal 155 mobil dinas milik Pemkot Tangerang yang nunggak pembayaran pajak tahun 2022.
Mualim menjelaskan, Pemkot Tangerang belum menerima detail atau rincian 155 mobil dinas yang dimaksud dalam daftar Samsat Cikokol itu.
"Jadi 155 itu baiknya samsat menyampaikan ke kita yang mana aja sih kendaraannya seperti itu," kata Mualim (9/12/2022).
Meski belum menerima data dari Samsat, namun Mualim mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan internal terkait kendaraan yang menunggak pajak.
Dari 155 kendaraan yang dimaksud, kata dia, sebanyak 109 kendaraan memang sudah tidak layak pakai sehingga akan dihapuskan.
Untuk kendaraan dinas yang dalam proses penghapusan ini, kata dia, harusnya tidak dikenakan lagi pembayaran pajak karena sudah tidak lagi bisa digunakan oleh Pemkot Tangerang.
Sementara sisanya, ada mobil dinas milik instansi vertikal, seperti kepolisian dan instansi plat merah lainnya, yang justru masuk dalam tagihan pembayaran pajak Kota Tangerang.
Mualim menegaskan, seharusnya tagihan pembayaran pajak mobil dinas tersebut dikirimkan ke instansi-instansi yang terkait masing-masing.
"Ada beberapa kendaraan yang memang itu bukan atas nama kita (Pemkot Tangerang) ada atas nama kepolisian ataupun instansi-instansi lain," ujar Mualim.
Sedangkan, beberapa unit mobil dinas yang masih dipakai Pemkot Tangerang saat ini sedang dalam proses pembayaran pajak sesuai jatuh tempo pada bulan Desember 2022.
Baca Juga: Mencengangkan, 155 Mobil Dinas Pemkot Tangerang Nunggak Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR