Otomotifnet.com - Mencengangkan, sebanyak 155 mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggak pajak tahun 2022.
"Ada 155 kendaraan roda empat milik dinas Pemkot Tangerang menunggak (pajak), bervariatif masa tunggakannya," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin (8/12/2022).
Menurut Syarifudin, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar tunggakan tersebut segera dilunasi.
"Iya, sudah komunikasikan juga ke Pak Wali Kota Tangerang soal itu (tunggakan)," kata dia.
155 unit mobil dinas itu jadi bagian dari 22.000 kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Cikokol sampai Oktober 2022.
Syarifudin menambahkan, realisasi penerimaan PKB terhitung 3 Januari hingga 6 Desember 2022 mencapai 102 persen.
"Targetnya sebesar Rp 456 miliar lebih, yang sudah terealisasi sebanyak Rp 466 miliar lebih. Untuk kendaraan, sebanyak 286.351 unit roda dua dan roda empat ada 112.274 unit yang telah membayarkan PKB," jelasnya.
Baca Juga: Kijang Innova Arogan Bak Sulap, Awal Pelat Biasa, Berhenti Ganti Pelat Dinas Polisi