Otomotifnet.com - Korlantas Polri menghapus penggunaan pelat nomor akhiran RF.
Begitu pula bikin baru maupun perpanjang pelat R bakal ditolak.
Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap," terang Yusri dari laman resmi Polri, (26/1/23).
"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Menurutnya, akan ada nomor rahasia baru bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR