Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring

Irsyaad W - Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.
Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pasang taring.

Ingatkan agar mobil pelat RF jangan petentang-petenteng di jalanan DKI Jakarta.

Ia juga perintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak mobil pelat RF arogan di jalan.

Menurutnya, mobil pelat RF memiliki hak dan kewajiban sama dengan pengguna jalan lain.

Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus apalagi kebal dari pelanggaran lalu lintas.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil Imran, (16/12/22).

Atas dasar itu, Fadil pun memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.

(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta
Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Apalagi, jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera ETLE.

Fadil secara tegas menyampaikan pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa