Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring

Irsyaad W - Jumat, 16 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.
Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap harus diberikan sanksi tilang.

Atas perintah tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman siap melaksanakan.

Latif memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu menindak mobil pelat RF.

Dia pun mengakui banyak mobil berpelat nomor RF yang sewenang-wenang dan melanggar lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang paling banyak adalah serobot bahu jalan tol.

"Untuk pelat RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan," ujar Latif, (15/12/22).

Padahal, kata Latif, bahu jalan hanya boleh dipakai oleh pengendara dalam kondisi genting atau emergency dan juga petugas yang berpatroli.

Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.
Instagram
Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Dengan begitu, pengemudi tidak bisa sembarangan melintas di bahu jalan, walaupun kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus RF.

"Kami mengimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," tegasnya.

"Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif.

Latif yang tampak geram dengan tindakan sewenang-wenang sejumlah pengendara pelat RF pun spontan mempersilakan warga memberikan sanksi sosial.

Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera, di samping penindakan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.

Meski begitu, ia mengingatkan sanksi yang diberikan ke para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Latif pun kembali mengingatkan pengemudi mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.

Mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.

Baca Juga: Enggak Pandang Bulu, Pelat RF Langgar Aturan Tetap Ditindak ETLE Mobile

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/09152341/perintah-kapolda-metro-untuk-tak-ragu-tindak-pelat-rf-yang-sewenang?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa