Otomotifnet.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pasang taring.
Ingatkan agar mobil pelat RF jangan petentang-petenteng di jalanan DKI Jakarta.
Ia juga perintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak mobil pelat RF arogan di jalan.
Menurutnya, mobil pelat RF memiliki hak dan kewajiban sama dengan pengguna jalan lain.
Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus apalagi kebal dari pelanggaran lalu lintas.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil Imran, (16/12/22).
Atas dasar itu, Fadil pun memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.
Apalagi, jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera ETLE.
Fadil secara tegas menyampaikan pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.
Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap harus diberikan sanksi tilang.
Atas perintah tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman siap melaksanakan.
Latif memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu menindak mobil pelat RF.
Dia pun mengakui banyak mobil berpelat nomor RF yang sewenang-wenang dan melanggar lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang paling banyak adalah serobot bahu jalan tol.
"Untuk pelat RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan," ujar Latif, (15/12/22).
Padahal, kata Latif, bahu jalan hanya boleh dipakai oleh pengendara dalam kondisi genting atau emergency dan juga petugas yang berpatroli.
Dengan begitu, pengemudi tidak bisa sembarangan melintas di bahu jalan, walaupun kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus RF.
"Kami mengimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," tegasnya.
"Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif.
Latif yang tampak geram dengan tindakan sewenang-wenang sejumlah pengendara pelat RF pun spontan mempersilakan warga memberikan sanksi sosial.
Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera, di samping penindakan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.
Meski begitu, ia mengingatkan sanksi yang diberikan ke para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Latif pun kembali mengingatkan pengemudi mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.
Mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Baca Juga: Enggak Pandang Bulu, Pelat RF Langgar Aturan Tetap Ditindak ETLE Mobile
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR