Otomotifnet.com - Izin pemakaian pelat nomor RF, QH dan IR dicabut Polisi.
Bahkan permohonan dan perpanjangan pelat khusus itu sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu.
Korlantas Polri pun sudah siapkan pengganti pelat khusus dan rahasia tersebut.
Nantinya, warga sipil dilarang pakai lagi.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan sampai 2023," jelas Yusri di Mabes Polri, (26/1/23).
"Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah," bebernya.
Ia mengatakan, pelat khusus yang ada saat ini akan berhenti beredar per Oktober 2023.
Diketahui, pelat khusus dan pelat rahasia biasanya diperuntukkan bagi kendaraan pejabat eselon I, II, dan III kementerian atau lembaga.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR