Otomotifnet.com - Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polisi ditetapkan jadi tersangka.
Keputusan polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra jadi tersangka menimbulkan pertanyaan.
Diketahui Hasya ditetapkan sebagai tersangka usai tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran mendengar kabar penetapan tersangka kepada Hasya yang sebetulnya merupakan korban kecelakaan.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar saat dihubungi (27/1/2023).
Menurut Fickar, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.
"Jika menurut syarat perundang-undangan dapat ditahan, maka harus ditahan. Karena ada korban yang meninggal dan ancaman perbuatan sengaja atau kelalaian menyebabkan kematian itu lebih dari lima tahun," ucap Fickar.
Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar penetapan Hasya sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.
Baca Juga: Polisi Cabut Izin Pelat RF, QH dan IR, Pengganti Siap, Warga Sipil Dilarang Pakai Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR