Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ancaman Pidana dan Hukuman Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur, 6 Tahun Bui

Ferdian - Minggu, 29 Januari 2023 | 16:00 WIB
Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Otomotifnet.com - Selvi Amalia, seorang mahasiswa asal Cianjur meregang nyawa setelah menjadi korban tabrak lari.

Pelakunya adalah salah satu mobil rombongan pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menyebut penabrak bukan rombongan inti melainkan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan.

Polisi juga sudah menetapkan SG (41), selaku sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka (28/1/2023).

SG dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, tabrak lari adalah jenis kecelakaan lalu-lintas yang tidak bertangggung jawab.

Kuasa hukum keluarga Selvi Amelia menyakini, mobil yang tabrak lari Selvi Amelia ikut dalam rombongan polisi.
Kompas.com
Kuasa hukum keluarga Selvi Amelia menyakini, mobil yang tabrak lari Selvi Amelia ikut dalam rombongan polisi.

"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto (29/1/2023).

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 pasal 231, yaitu:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa