Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ancaman Pidana dan Hukuman Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur, 6 Tahun Bui

Ferdian - Minggu, 29 Januari 2023 | 16:00 WIB
Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

(1) Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.

b. memberikan pertolongan korban.

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi ranmor yang karena kejadian memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI.

"Dalam pasal tersebut menggambarkan pada aspek kemanusian dengan tidak melihat posisi yang lemah sebaliknya, menolong korban menjadi prioritas utama," kata Budiyanto.

"Barang siapa dengan sengaja tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 231 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 312," katanya.

Pasal 312 Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Sopir Audi A8 Bantah Tabrak Selvi Amalia, Siapkan Bukti dan Saksi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/29/080100015/kasus-tabrak-lari-di-cianjur-ini-ancaman-pidana-dan-hukumannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa