Otomotifnet.com - Pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis dihentikan sementara.
hal ini dilakukan Korlantas Polri seiring beberapa masalah yang muncul beberapa waktu terakhir.
Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor rahasia disebut sering menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Bahkan, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene sering digunakan sebagai alat untuk intimidasi pengguna jalan lain.
Masa depan, skema pembuatan pelat khusus dan rahasia diklaim bakal lebih ketat.
Sehingga pejabat sipil sampai jenderal TNI sekalipun, hanya bisa menggunakan pelat nomor ini buat kendaraan dinasnya saja.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memastikan pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia tidak akan semudah dulu.
“Pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus langsung, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian atau Lembaga ke Inspektoratnya,” ujar Yusri (27/1/2023).
Menurutnya, selama ini penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia diserahkan kepada Polda.
Nantinya, Korlantas bakal bertugas memverifikasi data-data, sementara Polda yang mencetak STNK dan pelat nomor.
“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia (instansi) tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ucap Yusri.
“Eselon 1 dan Eselon 2 itu masih dapat nomor khusus. Sekarang Eselon 3 tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon 1 dan Eselon 2 saja,” katanya.
Seperti diketahui, pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus, misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil.
Kode lain pada kombinasi RF, yaitu RFD berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Darat, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan kepolisian memakai RFP.
Adapun pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Baca Juga: Ini Pejabat yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia, Eselon III Enggak Kebagian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR