Otomotifnet.com - Rencana mengenai pembatasan pembelian Pertalite masih mengalami kendala.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satunya ialah pada proses revisi aturan yang mengikatnya sebagai landasan dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, ini dikarenakan sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain.
Sehingga perlu proses administrasi ulang.
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023 (30/1/2023).
Namun, Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut.
Ia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.
"Sekarang sudah proses. Termasuk draft-nya juga sudah disampaikan. Saat ini kita masih belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan," ucanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR