Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.
Baca Juga: Warga Kota Gaplek Dimanja Polisi, Bikin SIM Cukup Datang ke Kantor Kecamatan
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223675194/persempit-gerak-calo-satpas-sim-prototype-bakal-dilengkapi-scan-wajah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR