Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Bikin SIM, Pemohon Wajib Scan Wajah, Calo Dibuat Nganggur

Irsyaad W - Rabu, 1 Februari 2023 | 14:25 WIB
Proses foto SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi ada dua pilihan background biru dan putih. aturan terbaru wajib scan wajah
Live Facebook MOTOR Plus
Proses foto SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi ada dua pilihan background biru dan putih. aturan terbaru wajib scan wajah

Otomotifnet.com - Ada aturan baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pemohon bakal diwajibkan melakukan scan wajah.

Dengan teknologi baru ini, para calo SIM terancam nganggur.

Bahkan teknologi ini sudah diterapkan pada beberapa Satpas Protype.

Fungsinya mengidentifikasi apakah benar yang mendaftar benar-benar pemohon asli atau lewat calo.

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.

"Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype," kata Djati, (31/1/23).

Foto ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.
Polri.go.id
Foto ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.

Adapun salah satu kelebihan dari Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.

"Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Baca Juga: Warga Kota Gaplek Dimanja Polisi, Bikin SIM Cukup Datang ke Kantor Kecamatan

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223675194/persempit-gerak-calo-satpas-sim-prototype-bakal-dilengkapi-scan-wajah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa