Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Misteri Audi A6 Tragedi Cianjur, Diduga Milik Polisi Pangkat Kompol Dengan Gaji Segini

Irsyaad W - Kamis, 2 Februari 2023 | 13:15 WIB
Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni

Otomotifnet.com - Tragedi maut Audi A6 tabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat sisakan misteri.

Sebab pemilik Audi A6 hitam tersebut masih tanda tanya.

Kabar berhembus, Audi A6 tersebut milik seorang Polisi berpangkat Kompol.

Tepatnya Kompol D yang dinas di Polda Metro Jaya.

Namun Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menampik Audi A6 tersebut milik Kompol D.

"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni, (31/1/23).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga enggan berkomentar lebih jauh soal kepemilikan maupun pelat nomor Audi A6 yang telibat kecelakaan tersebut.

Tampak belakang Audi A6 hitam yang sempat disebut milik Kompol D, tapi dibantah oleh polisi.
Istimewa
Tampak belakang Audi A6 hitam yang sempat disebut milik Kompol D, tapi dibantah oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Polda Metro Jaya hanya menangani dari sisi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo, (31/1/23).

Menurut Trunoyudo, kepemilikan Audi A6 maupun pelat nomor yang digunakan itu menjadi bagian dari proses penyidik Polres Cianjur.

Mengungkap sosok Kompol D ini, ia bertugas dalam menangani kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk di Bekasi dan Cianjur.

Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat Polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon.

Dari sisi kepangkatan, Kompol atau Komisaris Polisi yang disandang D merupakan perwira menengah tingkat satu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Audi A6 diduga milik Kompol D
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Audi A6 diduga milik Kompol D

Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.

Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.

Namun, perlu diingat besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswi Universitas Suryakencana Ciajur, Selvi Amalia Nuraeni tewas ditabrak Audi A6.

Dari keterangan pihak keluarga korban, mobil yang menabrak korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan sebuah Toyota Kijang Innova merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, mobil yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan Polisi.

Mobil yang dimaksud Audi A6 yang dikemudikan Sugeng Guruh (41).

Saat insiden, Sugeng bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah Audi A6 Hitam Penabrak Mahasiswi di Garut, Ada Bekas Sobek di Bumper Bawah

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/18272401/diduga-miliki-mobil-audi-a6-berapa-gaji-polisi-berpangkat-kompol?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa