Otomotifnet.com - Sebanyak dua tukang parkir pasar Beringharjo, Yogyakarta dijambak aparat.
Hal ini perkara duit kutipan Rp 5 ribu.
Yup, keduanya disapu Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan.
Alasannya mereka berdua mematok tarif parkir motor melebihi batas, yakni Rp 5 ribu.
Identitas kedua tukang parkir yakni NI yang diamankan di Lorong Tengah Pasar Beringharjo.
Serta inisial NC di Utara Pasar Beringharjo, (2/2/23).
"Dua orang Juru Parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, (3/2/23).
Dari penangkapan NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 5 ribu hasil memungut tarif parkir motor yang tidak sesuai ketentuan.
Para Juru Parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, itu telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Isinya tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR