Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Derek Liar di Tol, Ini Lho Bedanya Dengan yang Resmi

Ferdian - Senin, 6 Februari 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi pelayanan derek resmi dari Jasa Marga
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi pelayanan derek resmi dari Jasa Marga

Otomotifnet.com - Derek liar jadi aktivitas yang bisa dibilang meresahkan para pengemudi mobil.

Apalagi untuk melancarkan modus supaya dapat banyak keuntungan, para oknum derek liar tak segan-segan memeras korbannya melalui beragam cara.

Untuk itu, bagi pengguna mobil yang mengalami masalah teknis, wajib waspada ketika didatangi oleh mobil derek, terutama bagi pengguna jalan tol.

Sebab tak sedikit oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan derek resmi.

Guna menghindari kejadian ini, Nasurallah, General Manager Representative Office 2 JMT memberikan tips bagi pengendara mobil agar bisa membedakan derek resmi dan derek ilegal.

“Cara membedakannya paling mudah adalah untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi, seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami,” ucap Nasrullah belum lama ini.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan terkait oknum derek liar, pihak Jasa Marga bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan pengawasan rutin terhadap derek liar di jalan tol.

Kemudian memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol Jasa Marga pada akses masuk jalan tol.

Lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses penegakan hukum jika terbukti menemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

Nasrullah juga meminta pengendara mobil di jalan tol untuk melaporkan jika ada kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Dengan adanya laporan ini, langsung dikoordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

“Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan informasi seputar tol. Aplikasi ini juga memiliki fitur Derek Online dan fitur Panic Shake,” katanya.

Baca Juga: Terbukti Parkir Ngaco, Pak Polisi Siap dan Berani Derek Mobil Pejabat Negara

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/101200515/gampang-begini-cara-membedakan-derek-legal-dan-ilegal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa