Otomotifnet.com - Jangan sampai jadi sasaran pungli, ini lho tarif resmi derek mobil di jalan tol.
Buat yang mobilnya mogok, tak perlu panik karena bisa pakai layanan derek yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Layanan ini gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Biaya tambahan dikenakan jika pengguna jalan melewati batas ketentuan.
Mogok di jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi.
Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.
Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan.
Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.
Apabila tidak tahu, maka sangat rawan terkena pungli dari oknum yang menyediakan derek mobil di jalan tol.
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menawarkan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.
Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Bagi pengguna jalan tol yang mengalami masalah di ruas bebas hambatan bisa menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau dapat melalui aplikasi Travoy yang dapat diunduh melalui ponsel.
Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.
Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.
-Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000.
Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
-Untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
Baca Juga: Biar Tak Kena Pungli, Penuhi 3 Syarat Ini, Derek di Tol Bakal Digratiskan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR