Otomotifnet.com - Mobil diesel yang akan beli solar di SPBU akan dibatasi.
Ini setelah Pertamina memperluas aturan pembatasan beli solar subsidi di 13 kabupaten/kota di Indonesia mulai hari ini (6/2/2023).
Dikutip dari laman MyPertamina, saat ini terdapat 193 titik yang mewajibkan para pembelinya menunjukkan QR Code yang didapatkan usai mendaftarkan diri di aplikasi atau laman MyPertamina.
Dijelaskan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, program Subsidi Tepat MyPertamina ini merupakan upaya perseroan dalam mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Pembatasan penyaluran ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam kebijakan tersebut ditentukan kuota dan jenis kendaraan yang dibatasi pembelian harian solar subsidinya.
"(Bagi yang belum terdatar) kuota hariannya sebanyak 20 liter," kata Irto (5/2/2023).
Sementara itu, pembelian maksimal untuk kendaraan roda empat pribadi ialah 60 liter.
Lalu, khusus kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, sedikit lebih banyak yaitu 80 liter.
Pembelian maksimal 200 liter per hari diberikan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR