Otomotifnet.com - Mobil sipil gak usah sok arogan pakai strobo dan sirine.
Sebab sesuai aturan, mobil sipil pakai strobo dan sirine wajib ditilang.
Besaran denda tilangnya pun mencapai seperempat juta.
Aturan mobil yang boleh pakai strobo dan sirine sudah diatur dalam pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 134 dijelaskan, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kemudian, Pasal 135 tertulis, kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi serene.
Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sangat jelas, dari tujuh kendaraan di atas tidak tercantum mobil sipil.
Kemudian, kalau ada yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga: Bukan Dewa Gak Usah Arogan, Mobil Dinas Pelat Hitam Pantang Pakai Strobo dan Sirine
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR