Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Sipil Arogan Pakai Strobo dan Sirine Wajib Ditilang, Denda Seperempat Juta

Irsyaad W - Selasa, 7 Februari 2023 | 10:35 WIB
Toyota Kijang Innova L 1642 WR arogan minta jalan pakai strobo dan rotator
IG/@billgore
Toyota Kijang Innova L 1642 WR arogan minta jalan pakai strobo dan rotator

Otomotifnet.com - Mobil sipil gak usah sok arogan pakai strobo dan sirine.

Sebab sesuai aturan, mobil sipil pakai strobo dan sirine wajib ditilang.

Besaran denda tilangnya pun mencapai seperempat juta.

Aturan mobil yang boleh pakai strobo dan sirine sudah diatur dalam pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 134 dijelaskan, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kemudian, Pasal 135 tertulis, kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi serene.

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Petugas gabungan menindak Mitsubishi Pajero Sport arogan, pakai strobo dan sirine saat Operasi Zebra 2019.
@tmcpoldametro
Petugas gabungan menindak Mitsubishi Pajero Sport arogan, pakai strobo dan sirine saat Operasi Zebra 2019.

Sangat jelas, dari tujuh kendaraan di atas tidak tercantum mobil sipil.

Kemudian, kalau ada yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Bukan Dewa Gak Usah Arogan, Mobil Dinas Pelat Hitam Pantang Pakai Strobo dan Sirine

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/091200915/besaran-denda-tilang-kendaraan-sipil-yang-pakai-strobo-dan-sirene

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa