Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Dipakai Arogan Mobil Pelat Dewa, Fungsi Asli Bahu Jalan Tol Untuk Ini

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:55 WIB
Cuplikan video sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di bahu jalan tol lalu kokang pistol karena kalah massa
IG/@cetul_22
Cuplikan video sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di bahu jalan tol lalu kokang pistol karena kalah massa

Otomotifnet.com - Tak sedikit mobil pelat dewa melaju arogan melewati bahu jalan tol.

Padahal fungsi asli bahu jalan tol bukan untuk diinjak-injak seenak jidat.

Lebih diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat dan petugas berpatroli.

Hal ini ditekankan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif.

"Kami mengimbau betul, bahu jalan tol itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna (pelat) RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran. tidak," tegas Latif belum lama ini.

Latif menegaskan, mobil pelat dewa memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang menyebutkan kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya
Otofemale.ID/octa saputra
berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya

Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tidak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat dewa asyik menggunakan tanpa pengawalan untuk menghindari kemacetan.

Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar, dapat dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur, Nyalip dari Bahu Jalan Tol Bahaya Banget

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/081200415/bukan-pelat-rf-ini-kendaraan-yang-boleh-melintas-di-bahu-jalan-tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa