Otomotifnet.com - Tak sedikit mobil pelat dewa melaju arogan melewati bahu jalan tol.
Padahal fungsi asli bahu jalan tol bukan untuk diinjak-injak seenak jidat.
Lebih diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat dan petugas berpatroli.
Hal ini ditekankan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif.
"Kami mengimbau betul, bahu jalan tol itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna (pelat) RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran. tidak," tegas Latif belum lama ini.
Latif menegaskan, mobil pelat dewa memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang menyebutkan kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tidak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat dewa asyik menggunakan tanpa pengawalan untuk menghindari kemacetan.
Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bagi siapapun yang melanggar, dapat dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur, Nyalip dari Bahu Jalan Tol Bahaya Banget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR