Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bagi siapapun yang melanggar, dapat dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur, Nyalip dari Bahu Jalan Tol Bahaya Banget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR