Otomotifnet.com - Praktek jual beli motor bodong di wilayah Semarang berhasil dibongkar.
Hasil pengungkapan kasus itu, Tim dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menemukan 37 motor berbagai merek tanpa surat.
Puluhan motor itu tersimpan rapi di sebuah ruko jalan Gajah Birowo, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
"Petugas Ditreskrimum Polda Jateng awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat aktivitas menyimpan atau menyembunyikan motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis (11/2/2023).
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penggrebekan di ruko tersebut, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Tak hanya sejumlah barang bukti motor bodong, polisi mengamankan pula tiga tersangka.
Mereka masing-masing Cahyo Purnomo (55) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, yang berstatus sebagai pemilik ruko.
Bobby Pranata Putra (20) warga Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang sebagai karyawan bagian marketing dan petugas COD.
Ramadhan Setiawan Kurniawan (23) warga Rejosari, Semarang Timur, Kota Semarang, berperan sebagai karyawan bagian Marketing dan COD.
"Selanjutnya pelaku dan kendaraan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Baca Juga: Polisi Panen Belasan Motor Bodong Saat Ada Sunmori, Parkir Pindah Mapolres
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR