Jenis kendaraan lain yang bebas dari penerapan ERP ialah, sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan pemadam kebakaran.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, seperti terlihat dalam video yang dibagikan Garda Indonesia (8/2/2023).
“Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," tambah Syafrin.
Baca Juga: Akan Ada Jalan Berbayar di Jakarta, Pengamat Setuju, Dicoba Satu Dulu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR