Akan Ada Jalan Berbayar di Jakarta, Pengamat Setuju, Dicoba Satu Dulu

Ferdian - Rabu, 18 Januari 2023 | 21:05 WIB

Pemotor waspada, melanggar jalan berbayar atau ERP di DKI Jakarta bakal kena denda 10 kali lipat. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai dibahas mengenai penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Tujuan penerapan aturan jalan berbayar elektronik ini untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan Jakarta.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendukung kebijakan ERP karena bisa mengendalikan kemacetan.

"Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melakukan strategi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya dengan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya (18/01/2023).

Lanjut menurut Djoko, sekarang ini merupakan momen yang tepat Pemprov DKI Jakarta dilakukan penerapan ERP.

"Sekarang saatnya lebih tepat penerapan ERP ketika Provinsi DKI Jakarta dipimpin Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang tidak memiliki beban politik," ucap Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Djoko menilai, dengan kebijakan ganjil genap dan 3 in 1 Pemprov DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran misalnya untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan ganjil genap.

Sementara dengan penerapan ERP akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum.

Namun dalam penerapan nanti, Djoko mengungkapkan bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu.

Kalau berhasil, selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP