Menurut hitungan sementara, insentif yang akan diberikan Rp 80 juta untuk mobil listrik murni.
Lalu sekitar Rp 40 juta bagi mobil hybrid dan motor listrik, insentifnya sekitar Rp 15 jutaan.
Sementara itu, Jokowi juga pernah menyampaikan rencana pemberian insentif itu juga sudah berdasarkan kalkulasi dan kajian dari praktik serupa di negara lain, terutama negara-negara Eropa.
Jokowi berharap, pemberian insentif itu dapat mengembangkan industri mobil dan motor listrik di Indonesia dan mendongkrak pendapatan dari pajak ataupun non-pajak.
Pak Jokowi yakin perkembangan industri kendaraan listrik dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
"Karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," ujar Jokowi, (21/12/22) lalu.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Bukan Cuma Satu, Tapi Ada Dua Jenis Berikut Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR