Data pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan di proses segera.
Setelah terbukti melanggar, nomor polisi kendaraan dipastikan sesuai melalui pusat data Satlantas di Polres maupun NTMC Polda Jawa Tengah.
Agus mengatakan, kamera E-TLE statis yang berada di persimpangan-persimpangan jalan Kabupaten dan pusat kota merekam setiap jenis pelanggaran.
Tetapi, petugas kepolisian yang bertugas juga dibekali kamera E-TLE mobile untuk menindak para pelanggar sambil berpatroli.
"E-TLE statis di seluruh Kabupaten ada di persimpangan-persimpangan besar, walaupun masih terbatas. Mobile di 35 Polres juga siap. E-TLE drone, operasional masih diawasi Direktorat Lalu Lintas," terangnya.
"Tilang elektronik tetap prioritas, karena bisa meng-capture, validasi, dan verifikasi data, secepatnya," urai Agus.
Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.
Dilansir dari laman E-Tilang, berikut besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran:
1. Melanggar marka jalan.
Besaran denda tilang maksimalnya Rp 500.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR