Otomotifnet.com - Razia Polisi besar-besaran juga dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Namun penindakan pakai tilang elektronik.
Denda tilang Rp 1 juta menanti, khusus pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran berikut.
Razia bertajuk Operasi Keselamatan Candi 2023 ini berlangsung dari 7-20 Februari 2023.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang bukan menjadi prioritas utama.
Namun, kepolisian yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan memberikan teguran sebagai pembelajaran dalam tertib berlalu lintas.
"Kalau ada yang melanggar kita tegur. Sehingga masyarakat tertib dengan sendirinya," ucapnya.
"Operasi Keselamatan Candi ini selain menertibkan lalu lintas, kita meminimalisir mungkin kecelakaan yang terjadi," kata Agus.
Selain program edukasi, penerapan tilang dan aturannya tetap ada.
Data pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan di proses segera.
Setelah terbukti melanggar, nomor polisi kendaraan dipastikan sesuai melalui pusat data Satlantas di Polres maupun NTMC Polda Jawa Tengah.
Agus mengatakan, kamera E-TLE statis yang berada di persimpangan-persimpangan jalan Kabupaten dan pusat kota merekam setiap jenis pelanggaran.
Tetapi, petugas kepolisian yang bertugas juga dibekali kamera E-TLE mobile untuk menindak para pelanggar sambil berpatroli.
"E-TLE statis di seluruh Kabupaten ada di persimpangan-persimpangan besar, walaupun masih terbatas. Mobile di 35 Polres juga siap. E-TLE drone, operasional masih diawasi Direktorat Lalu Lintas," terangnya.
"Tilang elektronik tetap prioritas, karena bisa meng-capture, validasi, dan verifikasi data, secepatnya," urai Agus.
Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.
Dilansir dari laman E-Tilang, berikut besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran:
1. Melanggar marka jalan.
Besaran denda tilang maksimalnya Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan gawai.
Denda paling besarnya Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.
Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Berkendara melawan arus.
Besaran denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.
Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
6. Tidak mengenakan helm.
Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm SNI didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
7. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti Pelanggaran Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR