Otomotifnet.com - Denda tilang Rp 750 ribu menanti pelanggar selama razia Polisi besar-besaran.
Berlangsung selama dua minggu dari 7-20 Februari 2023 bertajuk Operasi Keselamatan 2023.
Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran kasatmata.
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.
Pengendara yang melanggar aturan tertib berlalu lintas akan dikenakan denda tilang.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.
Besaran dendanya mulai terkecil Rp 100 ribu hingga terbesar Rp 750 ribu.
Denda paling tinggi dikenakan bagi pengendara motor atau mobil yang bermain ponsel sambil mengemudi, yakni sebesar Rp750 ribu.
Berikut daftar lengkap denda pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009: