1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500 ribu
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp250 ribu
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu
5. Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu
6. Berkendara melawan arus: Rp500 ribu
7. Berboncengan lebih dari dua orang: Rp250 ribu
8. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Rp100 ribu
9. Menggunakan pelat nomor palsu: Rp500 ribu.
Sanksi tilang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut berikut besaran denda tilang elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone di denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e- tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus di denda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e- tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e- tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor di denda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran, 3 Pelanggaran Ini Paling Diincar