Otomotifnet.com - Waspada, jangan sampai terkena modus bayar denda tilang elektronik yang ternyata tipu-tipu.
Jadi kalian wajib mengetahui seperti apa prosedur pembayaran tilang elektronik yang benar.
Seperti dalam postingan di media sosial Instagram, RTMC Polda Jabar memberikan keterangan cara membayar denda ETLE.
Setidaknya ada lima tahap yaitu, konfirmasi petugas terdekat, bayar hanya melalui BRIVA dan MPN Tilang.
Kode pembayaran pun dikirimkan hanya melalui SMS Gateway.
Terakhir selalu pantau data diri melalui situs resmi yaitu etilang.polri.go.id.
Untuk lebih jelasnya, Kompas.com akan mengulang kembali cara membayar denda tilang elektronik.
Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR