Otomotifnet.com - Perlu dipahami tahapan seorang pengendara kena tilang elektronik.
Sebab, jika mengabaikan surat tilang dan denda, taruhannya data STNK bisa diblokir Polisi.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang elektronik.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA.
Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut tahapan tilang elektronik di jalan:
Tahap 1
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR