Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini meluncurkan ETLE Mobile.
Nantinya kamera tilang elektronik akan dipasang di mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, peluncuran ETLE Mobile adalah bentuk inovasi yang tentunya bersifat objektif, transparan, bertanggung jawab dan humanis.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile (13/12/2022).
Setidaknya terdapat 11 kamera tilang yang disematkan pada mobil patroli petugas kepolisian untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Mobil tersebut nantinya berkeliling di sejumlah titik, terutama yang belum terjangkau ETLE statis.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman sebelumnya menjelaskan, mobil patroli yang sudah disematkan ETLE itu mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ucap Latif.
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap,” tambahnya.
Dengan begitu, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib dan disiplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan.
Baca Juga: Jangan Sok Kebal, 11 ETLE Mobile Siap Berburu, Pelanggar Dibuat Ketar-ketir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR