Otomotifnet.com - Pemotor ketar-ketir, ETLE mobile kini lebih akurat tangkap pelanggar.
Ini setelah tilang manual dihapus dan digantikan tilang elektronik.
Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) jadi salah satu yang bakal menerapkan ETLE Mobile.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Lebih lanjut, Dicky menerangkan untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang statis belum bisa terpasang dan pihaknya sedang dalam proses penerapan ETLE mobile.
Hal ini dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik.
“Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini, terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi."
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR